Setelah sekian lama Tokoteknologi mampu berdiri menjadi perusahaan mandiri dibentuk dengan maksud memperluas jaringan kegiatan usaha perseroan. Adapun Perseroan Terbatas Tokoteknologi Mikroelektronik Nusantara dibuat berdasarkan Akte Pendirian No. 09/ 03 Februari 2014 oleh Notaris Dwiana Juliastuti, SH, dan mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan AHU-10.02307.PENDIRIAN-PT.2014, serta diperkuat oleh keterangan domisili Nomor: 470/55/425.502.3/2014. Telah terdaftar PT. Tokoteknologi Mikroelektronik Nusantara sebagai Wajib Pajak Badan dengan NPWP 66.478.581.3-625.000 dan SKT Nomor: S-1701R/WPJ.12/KP.0603/2014
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan:
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :
a. Jasa Perbaikan Alat Elektronika meliputi Konsol Game PlayStation Series (PS1, PS2, PS3, dan PS4), Microsoft XBOX Series (X360 dan X One), Nintendo Wii Series, Tablet PC, Laptop-PC, Elektronik Kantor (Komputer, Printer, Scanner, Proyektor), Elektronik Industri (Instrumen Laboratorium), Elektronik Konsumen (Smartphone, dan Mobile Phone) dan berbagai perangkat elektronik lainnya.
b. Jasa Pembuatan Website (Toko Online, Personal, Pendidikan, Instansi, dan Website lainnya), dan Pembuatan Aplikasi berbasis Bahasa Pemrograman untuk berbagai kebutuhan sistem.
c. Jasa Pengembang Aplikasi Transformasi Kimia Elektronik (Analisis Instrumentasi, Elektrokimia, Elektrolisis, Elektroplating, dan Elektrosintesis).
d. Desain, Fabrikasi dan Perakitan Hardware Elektronik, serta termasuk Aplikasinya.
e. Perdagangan Alat Elektronika meliputi Mesin Refurbish, Aksesoris, dan Sparepart untuk Elektronik Konsol Game (PlayStation, XBOX), Laptop-PC, Tablet-PC, Printer, Scanner, Proyektor, Instrumentasi Kimia, dan alat elektronik lainnya.
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha dibidang Jasa dan Perdagangan.Pasal 3
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :
a. Jasa Perbaikan Alat Elektronika meliputi Konsol Game PlayStation Series (PS1, PS2, PS3, dan PS4), Microsoft XBOX Series (X360 dan X One), Nintendo Wii Series, Tablet PC, Laptop-PC, Elektronik Kantor (Komputer, Printer, Scanner, Proyektor), Elektronik Industri (Instrumen Laboratorium), Elektronik Konsumen (Smartphone, dan Mobile Phone) dan berbagai perangkat elektronik lainnya.
b. Jasa Pembuatan Website (Toko Online, Personal, Pendidikan, Instansi, dan Website lainnya), dan Pembuatan Aplikasi berbasis Bahasa Pemrograman untuk berbagai kebutuhan sistem.
c. Jasa Pengembang Aplikasi Transformasi Kimia Elektronik (Analisis Instrumentasi, Elektrokimia, Elektrolisis, Elektroplating, dan Elektrosintesis).
d. Desain, Fabrikasi dan Perakitan Hardware Elektronik, serta termasuk Aplikasinya.
e. Perdagangan Alat Elektronika meliputi Mesin Refurbish, Aksesoris, dan Sparepart untuk Elektronik Konsol Game (PlayStation, XBOX), Laptop-PC, Tablet-PC, Printer, Scanner, Proyektor, Instrumentasi Kimia, dan alat elektronik lainnya.
Jasa Reparasi Elektronik Konsol Game PlayStation (PS2, PS3, PS4), XBOX (360, One), Laptop, Smartphone, dan Instrumentasi.
Penjualan Sparepart, Tool Kit dan Refurbish Elektronik